GELORA.CO - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pembahasan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK seperti sembunyi-sembunyi.
"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK karena sampai hari ini, draf saja kami tidak mengetahui," ucap dia, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Terkait hal itu, dia menyatakan bahwa ia juga telah menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Bahkan kemarin, kami menghadap Menteri Hukum dan HAM sebetulnya ingin mendapat draf yang resmi seperti apa. Kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," ucap dia.
Ia juga mendengar rumor bahwa revisi UU KPK itu segera akan disahkan.
"Kemudian saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat kemudian diketok disetujui. Seperti kemarin disampaikan Pak Laode, Pak Syarif, ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru disahkan," kata dia.
Selain Raharjo, hadir dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK. [ts]