Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Penggiat Rumah Pancasila.
Isu pemindahan ibu kota muncul setelah pertemuan Jokowi Prabowo di MRT Lebakbulus dan jamuan nasi goreng Mega di Tengku Umar. Kemudian dilanjutkan kongres PDIP yang hasilnya ingin mengembalikan MPR dengan GBHN nya dan mengembalikan Pancasila sebagi Ideologi negara.
Mengapa isu pemindahan ibukota itu seakan tiba -tiba saja dimunculkan? Padahal dalam kampanye dan visi misi Jokowi tidak ada pembicaraan pindah ibu kota ?
Energi bangsapun mengalir pro dan kontra pun semakin liar. Apalagi kemudian China pun diseret masuk. Dan yang terakhir, heboh tidak masuk akal dan sengaja menabrak UUD 1945 dengan menjual tanah negara untuk membangun ibu kota. Logika sudah melenceng.
Dan memang hal ini digulirkan terus untuk mengalihkan perhatian bahwa sesungguhnya Jokowi tidak bisa dilantik karena tidak memenuhi UUD 1945 pasal 6 ayat 3. Ini jelas akan terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 jika nekat dilantik.
Kegamangan inilah yang kemudian Jokowi membuat isu pemindahan ibukota.
Walau KPU telah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan itu diketok setelah MK memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul dengan perolehan suara sebanyak 55,5 persen atau 85.607.362 suara. Sementara pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,5 persen atau 68.650.239 suara. Namun kemenangan itu tidak hanya dilihat pada jumlah suara tetapi kemenangan itu belum memenuhi.
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) menyebutkan ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.
Jadi pasal ini sangat jelas Jokowi tidak menang di 50 persen propinsi di Indonesia lebih dari 20 persen
Menurut UUD 1945 pasal 6 ayat 4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Secara teks UU No 42/2008, jika tak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan yang ada di Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Carut marut pilpres yang memaksakan Jokowi harus dimenangkan akhirnya muncul banyak ketidakberesan yang dilakukan KPU dan MK. Sampai hari ini situng KPU bermasalah, tidak bisa mengakhiri jumlah suara.
Pemenang pemilu 2019 ini adalah PDIP dan nomor dua nya Gerindra. Jika Jokowi tidak bisa dilantik akibat menabrak UUD 1945 maka PDIP sebagai partai pemenang harus mengambil inisiatif jalan keluarnya bersama Gerindra untuk menyelamatkan negara ini. Hasil kongres PDIP di Bali adalah bentuk kesadaran PDIP untuk kembali pada Negara berdasarkan Pancasila.
Hasil kongres tersebut yang berkaitan dengan Pancasila adalah :
Selain soal menghidupkan kembali GBHN, 23 butir itu sikap politik Kongres V PDIP dijabarkan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat;
2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan;
4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur;
5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan;
6. Negara wajib memantapkan politik hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan peraturan perundang-undangan;
7. Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan;
8. Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional, ketenangan rakyat dan keutuhan negara dapat terukur dan terwujud, serta membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerja sama semua kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.
Sangat jelas hasil kongres PDIP ingin menegakan negara berdasarkan Pancasila itu berarti sistem negara adalah sistem sendiri yaitu sistem MPR. Ciri khas negara berdasarkan Pancasila adalah:
1.Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu setiap keputusan yang berkaitan dengan negara harus mendapat persetujuan rakyat melalui MPR. Termasuk pindah Ibukota.
2.Adanya GBHN sebagai bintang petunjuk arah dalam pembangunan bangsa dan negara.
3’Presiden adalah mandataris MPR .
Jadi kalau Jokowi menolak sistem negara berideologi Pancasila wajib diperingatkan oleh PDIP. Dengan tidak bisa dilantik nya Jokowi karena menabrak UUD 1945 pasal 6.ayat 3. Maka PDIP Dan Gerindra wajib memberikan solusi untuk menyelamatkan negara. (*)