GELORA.CO - Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan secara bertahap di seluruh kota di Indonesia. Mulai Senin (2/9/2019), aturan tersebut mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Total seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Mulai hari ini seluruh kota itu menerapkan tarif baru.
Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun bakal kembali mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya alias Desember nanti. Belum diketahui apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.[dtk]