GELORA.CO - Massa aksi dari Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin petang (16/9). Tuntutan mereka masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yaitu mendukung revisi UU KPK.
Revisi UU KPK adalah langkah solutif untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia," kata jurubicara massa aksi MPD, Caca Putri Revolusi dari unsur Srikandi Milenial dalam orasinya.
Selain mendukung revisi UU KPK, massa aksi juga meminta Wadah Pegawai (WP) KPK dibubarkan karena sarat akan kepentingan politik dan meninggalkan tanggung jawab untuk memberantas korupsi.
Menurut Caca, terkait permasalahan WP KPK, pihaknya meminta agar WP KPK dibubarkan karena telah menyimpang dari tujuan pembentukannya, yang diatur dalam PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK dan UU 43/1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan KPK 3/2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Ini terkait kewenangan menyampaikan aspirasi pegawai KPK kepada pimpinan KPK. Namun, hal ini telah dilanggar oleh WP KPK karena melempar aspirasi tersebut kepada publik sehingga publik menjadi terpecah-belah, dan WP KPK terang-terangan melakukan kritik kepada Presiden dan DPR terkait rencana revisi UU KPK.
"Ini merupakan aksi yang sangat tidak simpatik dan menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Caca.
Aksi MPD juga mendorong Presiden Jokowi memecat komisioner KPK yang meninggalkan tanggung jawab dengan menyerahkan mandat ke Presiden. Dengan demikian, segera lantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah dipilih DPR.
Jelas Caca, upaya pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden sarat akan kepentingan politis karena tidak diatur di dalam UU. MPD mendesak agar pimpinan KPK yang telah mengembalikan mandat untuk segera mengundurkan diri dan meninggalkan kelembagaan KPK.
Hal ini juga berlaku bagi para pegawai KPK yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.
"Ya gentleman saja kalau sudah kembalikan mandat ya sudah mau tunggu apalagi, mundur dong konsekwensinya. KPK ini lembaga negara pelaksana UU, jangan bertindak seperti LSM dalam manejemennya pelaksanaannya. Lembaga negara kok membangkang Presiden yang benar saja," demikian Caca.
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua komisioner lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi, Jumat (13/9).
Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa," kata Agus menyikapi revisi UU KPK.
Hari ini, Agus dan Laode masih berkantor. Sementara Saut yang lebih awal dikabarkan mengundurkan diri, tidak terlihat saat pelantikan dua pejabat struktural KPK, Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan.(rmol)