GELORA.CO - Sejatinya mengubah atau merevisi suatu perundang-undangan bukanlah hal yang haram di republik ini, apalagi dalam implementasi hukumnya untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum.
Begitu pandangan pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Slamet Pribadi menanggapi polemik UU KPK, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Slamet, korupsi tidak kunjung habis di republik ini, itu artinya dalam hukum atau lembaga hukumnya dan penegakan hukumnya ada sesuatu yang perlu diperbaiki.
“Jika hal tersebut ditarik kepada RUU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen,” kata Slamet.
Pasalnya, sambung Slamet, tujuan lembaga anti rasuah itu didirikan untuk menggilas para garong pencuri uang negara. Korupsi adalah bencana nasional yang menyengsarakan rakyat yang menginginkan kesejahteraan dan keamanan menjadi terjamin.
Mantan Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berpandangan, semua pihak harus menyadari bahwa hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat, progresif dan dinamis.
Hukum akan menolak status quo manakala ada stagnasi cara berpikir yang ekslusif yang kurang adaptif terhadap berbagai perubahan,” jelas pensiunan Kombes ini.
Slamet berharap, KPK haruslah lembaga yang kuat, orangnya, uangnya, material dan metodenya harus lebih dari lembaga lain dari sisi pemberantasan korupsi. (Rmol)