GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan memberhentikan semua jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pemberantasan korupsi.
"Saya kira pak Jokowi segera ambil sikap untuk berhentikan semua jajaran pimpinan KPK saat ini untuk hindari konflik kepentingan dalam proses pemberantasan korupsi, apalagi masa tugas para pimpinan KPK ini sekarang tinggal 3 bulan," kata pengamat politik, Maksimus Ramses Lalongkoe dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9).
Pemberhentian tersebut berkenaan dengan sikap para pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, proses pemberantasan korupsi harus jauh dari konflik kepentingan, apalagi kepentingan politik sehingga penegakan hukum dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Jika Jokowi tidak memberhentikan para pimpinan KPK tersebut, maka tugas pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan dengan baik sebab suasana bantin para pimpinan KPK saat ini terganggu akibat gerakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang KPK, apalagi sudah tegas menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden.
"Pemberantasan korupsi itu harus jauh dari konflik kepentingan," tandasnya.
Para pimpinan KPK mengambil sikap memberikan mandat tanggung jawab KPK kepada Presiden Jokowi lantaran menilai adanya upaya pelemahan lembaga antirasuah berdasarkan revisi UU KPK dan pemilihan sosok pimpinan 2019-2023 yang dianggap memiliki rekam jejak buruk.
"Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo Jumat (13/9). (Rmol)