GELORA.CO - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan, ada skenario untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat wacana merevisi Undang-Undang KPK.
"Sebab, KPK dianggap menjebak banyak penjabat publik kita, baik di legislatif maupun eksekutif," ujar Haris saat ditemui wartawan, Kamis (12/9/2019).
Haris menduga, wacana untuk merevisi UU tersebut merupakan agenda perselingkuhan antara politisi partai politik, institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengusaha atau pebisnis 'hitam'.
"Ya, perselingkuhan berbagai pihak itu," singkatnya.
Pelumpuhan itu, kata Haris, dilakukan secara sistematis. Bentuknya konsolidasi di antara kekuatan-kekuatan anti-reformasi dan demokrasi untuk meruntuhkan KPK. KPK dengan format yang ada sekarang mau dilikuidasi dan dilumpuhkan.
"Itu bisa dilihat, tidak hanya pada substansi usulan Revisi UU KPK, tapi juga keliatan pada seleksi Capim KPK. Seleksi Capim itu terkesan tidak sesuai aspirasi publik," tambah Haris.
Revisi UU KPK, lanjut Haris, sangat menggelisahkan.
"Itu bukan revisi, melainkan pembentukan UU baru. KPK bakal jadi macan ompong yang hanya berupaya fokus kepada pencegahan," tutupnya. [mc]