GELORA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus direformasi total. Kenaikan tarif iuran sama artinya pemerintah memeras rakyat, kenaikan iuran bukan solusi atasi defisit BPJS Kesehatan.
Kesehatan
Haris Azhar: BPJS Hambat Rakyat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Begitu disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra saat berbincang dengan Kantor Berita Poltik RMOL, Minggu (1/9).
Menurut Azmi, saat ini penyelenggara dan petinggi BPJS diisi oleh orang yang tidak mengetahui detail medis, kurang memahami operasional pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak regulasi dan sistem kebijakan BPJS yang tidak tepat dan sudah lari jauh dari maksud filosofis UU SJSN dan UU Badan penyelenggara jaminan sosial/
Ingat ada frase "jaminan sosial" atas perintah dan kehendak UU di sini," kata Azmi.
Ia mengatakan, kebijakan BPJS sudah tidak rasional. Sudah irasional, diperparah karena menimbulkan dampak dengan manajemen yang selalu rugi, gejala banyaknya tutup faskes tingkat pertama (FKTP), termasuk minimnya kesejahtaeraan bagi para tenaga kesehatan serta utang bpjs pada fasilitas kesehatan rumah sakit menunjukkan BPJS gagal total.
"Tidak memahami esensi perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menembagkan, manajemen BPJS dan kebijakannya alhasil berdampak pada reputasi dan memukul wajah pemerintah. Gagalnya BPJS lalu pemerintah dapat dianggap "peras masyarakat " hal yang mendasar dan urgent tentang jaminan kesehatan masyarakat tidak dapat diatasi, dimana terus merugi ibarat kapal BPJS semakin oleng,
"Apalagi solusi kekinian BPJS dengan rencana kenaikan tarif iuran peserta menunjukkan cara instant dan cendrung pola pikir ala pebisnis semata, sementara ironisnya di sisi lain manajemen BPJS masih hanya memikirkan peningkatan sarana untuk internal mereka saja," kata Azmi.
Tahun lalu, pada oktober 2018 Presiden Jokowi mengatakan seharusnya kegaduhan dan tema tunggakan utang BPJS tidak sampai ke Presiden cukup di level Menteri.
Kenaikan iuran JKN saat ini sekadar untuk menjaga kredibiltas negara, seolah sebagai sebuah konsekweksi UU SJSN. Namun, di sisi lain keputusan menaikkkan iuran membuktikan penyelenggara BPJS gagal paham karena belum mengkoreksi sumber masalah.
Jika ditelusuri Pasal 19 sd 23 UU SJSN. Dalam pasal itu, ada implementasi dari pada keadilan sosial dan memenuhi hak perlindungan dasar kesehatan rakyat.
"JKN bukan alat memenuhi keadilan individu. Jika ini tidak segera diurus tuntas maka di tahun-tahun mendatang, BPJS hanya nama, akan karam dan perlindungan kesehatan rakyat hanya mimpi dan rakyat meminta tanggung jawab pemerintah," jelasnya.
Azmi berpandangan, untuk menyehatkan BPJS, perlu duduk bersama para pemangku kepentingan, Presiden harus panggil kementrian terkait, menko PMK, menteri kesehatan, menteri keuangan, menteri sosial dan petinggi BPJS termasuk IDI, karena, menurutnya, ada yang timpang dalam kebijakannya yang terkesan masih ego sektoral.
Karenanya dengan duduk bersama diharapkan dapat memetakan kebijakan, hak dan tanggung jawab guna untuk menemukan solusi atas keterpurukan BPJS.
"Ini bukan masalah kecil, ini masalah esensi, berkait dengan hak asasi yang harus terpenuhi yaitu hak atas kesehatan masyarakat," demikian Azmi. (Rmol)