GELORA.CO - Ribuan massa aksi tergabung dari elemen pelajar, mahasiswa hingga buruh aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR/MPR/DPD RI sebagai bentuk penolakan atas berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas DPR dan Pemerintah.
Ditemui di lokasi demonstrasi, seorang pelajar berseragam Sekolah Menengah Pertama (SMP), Usman mengaku dirinya ikut demonstrasi tersebut untuk menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Usman mengaku keberatan dengan salah satu pasal yang ada dalam RKUHP terkait poin yang mengatur soal hubungan intim suami istri. Dia keberatan dengan istilah pemerkosaan terhadap istri sendiri oleh seorang suami.
Sebab, kata dia, dalam ikatan pernikahan tidak ada istilah pemerkosaan seperti yang tertuang dalam pasal tersebut.
"Iya masa (ada istilah) istri diperkosa sama suami," kata dia, Senin (30/9/2019).
Selain itu, dia juga keberatan dengan pasal yang mengatur soal hewan peliharaan yang dilepas kemudian memakan secara sembarangan namun pemiliknya akan didenda hingga puluhan juta. Menurut dia, pasal ini sangat lucu.
"Itu kan aneh kalau dipermasalahin," tukas dia.
Hingga saat ini, massa masih melakukan aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR. Massa itu hendak menuju DPR RI yang tertahan tiga lapis yakni pembatas plastik, beton dan kawat berduri. Selain itu, ratusan polisi anti huru hara juga disiapkan untuk menghalau pedemo.[ak]