Pegawai KPK Jadi ASN, Wiranto: Dia Bukan Organisasi Liar

Pegawai KPK Jadi ASN, Wiranto: Dia Bukan Organisasi Liar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK akan menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal itu sebagaimana tertera dalam revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pasal 1 angka 6.

Dengan kata lain, dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi status pegawai KPK harus tunduk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang menempatkan posisi KPK di rumpun eksekutif ini sempat membuat sebagian besar publik khawatir KPK tidak lagi independen.

Apalagi dengan status pegawai KPK yang menjadi ASN. Publik khawatir gerak pegawai menjadi terbatas saat mengusut perkara.

Namun pandangan lain justru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkop  Polhukam) Wiranto. Menurutnya, aturan ini justru memberi kepastian hukum kepada para pegawai KPK.

“Jadi dia (pegawai) bukan terlepas, dia bukan organisasi yang liar, dia bukan aparat-aparat yang tidak didukung oleh UU,” jelas mantan panglima ABRI ini.

Nantinya, pasca UU KPK baru berlaku, para pegawai akan diberi waktu dua tahun untuk bisa diangkat jadi ASN.

Pengangkatan ASN berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.

"Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Wiranto. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita