Pasal 276 RUU KUHP Ancaman Masa Depan Tukang Gigi

Pasal 276 RUU KUHP Ancaman Masa Depan Tukang Gigi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Belakangan ini, masyarakat ramai dengan RUU KUHP yang dianggap kontroversial dan terlalu tegesa-gesa segera disahkan oleh DPR RI. Walaupun, ketergesa-gesaan DPR itu dimentahkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan.

Pengacara Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Acong Latif menilai sikap tergesa-gesa DPR, tidak mempertimbangkan kebutuhan Masyarakat.

“Seharusnya DPR banyak minta masukan kepada praktisi hukum, khususnya kepda pengacara kerena bersentuhan langsung dengan penegakan hukum. jadi kalau seperti ini kacau” ujar Acong dalam keterangannya, Minggu (22/9).


Salah satunya, Acong menyoroti keberadaan pasal 276 ayat 2 yang mengancam masa depan tukang gigi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak setengah miliar.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP kali ini kriminalisasi tukang gigi kembali muncul. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda setengah miliar.

Acong mengimbau DPR RI harus menyempurnakan pasal tersebut, supaya RUU KUHP tidak jadi polemik di masyarakat terutama di kalangan tukang gigi.

"Karena kalau pasal itu tetap ada saya akan gugat atau judicial review. Soalnya kasian temen temen tukang gigi harus berenti dari pekerjaanya, berapa juta orang yang menganggur nantinya," ungkapnya.

Begitu pun dikatakan salah satu tukang gigi, Syaiful Bahri. Dia tegaskan jika pasal tersebut tetap dipaksakan ada, maka, dia bersama rekan sejawatnya akan menggelar demonstrasi.

"Apabila DPR RI tetap mengsahkan dan tidak menghapus pasal 276, kami akan demo mati-matian karena menyangkut mata pencarian kami sebagai tukang gigi," katanya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita