Partai Perindo: Perbuatan Sayang Mandabayan Biar Ditanggung Sendiri

Partai Perindo: Perbuatan Sayang Mandabayan Biar Ditanggung Sendiri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader yang ditangkap polisi karena membawa ratusan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, Ketua DPD Sorong Sayang Mandabayan telah diamankan di Polda Papua, Senin (2/9).

Namun, Rofiq mengaku tidak mengetahui proses hukum selanjutnya.

Ya kalau menurut informasi yang saya terima langsung ditangani oleh Reskrim Polda Papua. Dan setelah itu kami sudah enggak tahu," ucap Rofiq saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/9).

Dia mengaku, DPP Perindo tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Sayang Mandabayan karena tindakan yang dilakukan ketua DPD Sorong tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat.

"Karena itu sebagai bagian dari pelanggaran berat, maka Perindo juga tidak mentoleransi dan juga tidak memberikan bantuan hukum," tegas Rofiq.

Hal itu dilakukannya supaya menjadi pembelajaran bagi kader-kader lain agar tidak menyalahi aturan tujuan ataupun visi dan misi partai.

"Jadi biar perbuatan itu ditanggung sendiri oleh si pelaku," demikian Rofiq.

Ahmad Rofiq sebelumnya membenarkan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan ditangkap pihak Keamanan Bandara karena membawa ratusan bendera Bintang Kejora yang disimpan di dalam koper.

Merespons tindakan kader tersebut, DPP Perindo telah mengambil tindakan tegas dan cepat, yaitu memecat secara tidak terhormat terhadap Sayang Mandabayan.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita