Pakar: Keberhasilan KPK Cegah Korupsi, Bukan Tangkap Banyak Orang

Pakar: Keberhasilan KPK Cegah Korupsi, Bukan Tangkap Banyak Orang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperlukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada fungsi pencegahan dan tidak hanya berfokus pada penindakan seperti belakangan ini.

Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya,” ujar Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Bambang Saputra kepada wartawan, Minggu (8/9).

Bambang mengatakan, banyaknya KPK menangkap koruptor bukan merupakan prestasi. Sebab, keberhasilan KPK menangani korupsi terletak pada pencegahan.

KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta semua pihak tidak berburuk sangka bahwa ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU Tipikor (KPK). Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.

“Adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi,” jelasnya

“Pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan, majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi. selain itu, parameter maju dan berhasilnya suatu pemerintahan di Indonesia idealnya harus rendah angka korupsinya.

“Dan tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani,” demikian Bambang.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita