GELORA.CO - Ada inkonsistensi dari Presiden Joko Widodo dalam memperlakukan revisi Undang-Undang yang tengah dikebut DPR RI. Belakangan, Jokowi menunda RUU KUHP namun tak begitu dengan revisi UU KPK.
"Kalau alasannya menjaring aspirasi masyarakat, kenapa KPK kemarin tidak menunda juga?" kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Adapun alasan Jokowi untuk menunda pengesahan RUU KUHP lantaran masih harus menyerap aspirasi masyarakat. Namun tidak demikian dengan revisi UU KPK 30/2002 yang menjadi polemik.
Mestinya kan kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat, ya ditunda juga," jelas Suparji.
"Tetapi ini (revisi UU KPK) dilaksanakan, dijalankan, ini (RKUHP) kemudian ditunda. Saya kira ada sesuatu yang menarik, ada apa dengan presiden?" tandasnya.(rmol)