Pak Anies, Tak Semua Trotoar Di Jakarta Bisa Dipakai Jualan

Pak Anies, Tak Semua Trotoar Di Jakarta Bisa Dipakai Jualan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini kerap terpinggirkan di Kota Jakarta patut bernapas lega usai Gubernur DKI Jakarta berencana merestui pedagang kecil ini untuk menjajakkan barang dagangannya di atas trotoar Ibukota.

Namun demikian, pengamat perkotaan, Yayat Supriatna berpandangan tak semua trotoar di Jakarta bisa digunakan PKL untuk mencari rezeki.

"Makanya Pak Anies seharusnya membuat zonasi wilayah untuk PKL," ujar Yayat saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).

Zonasi tersebut dilakukan untuk memisahkan lokasi yang dianggap tak bisa digunakan untuk berjualan. Anies, kata Yayat, bisa membagi dua zonasi, yakni zona merah dan kuning.

"Zonasi merah artinya tidak boleh sama sekali berjualan di situ. Misalnya adalah Jalan Thamrin dan Sudirman," jelasnya.

Sedangkan untuk zona kuning PKL boleh saja berjualan namun tetap harus dibuatkan peraturannya agar tak berjalan amburadul. Salah satu contoh aturan yang bisa diterapkan yakni dari segi waktu berdagang.

"Misal PKL hanya boleh berjualan malam hari atau jam tertentu, atau juga di hari tertentu," imbuhnya.

Dengan membuat pengaturan waktu dan lokasi yang sudah ditentukan, maka kehadiran PKL akan menjadi jelas. Soal lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah PKL dan jenis usahanya.

Yayat menyarankan PKL perlu juga untuk diseragamkan. Lalu dipasangkan CCTV dan ada pos pemantauan agar jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dan diperingati.

"Kata kuncinya adalah kekuatan di kelembagaan. Kalau tanpa itu, mending enggak usah deh," tutupnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita