Nasib RUU KUHP Ada Di Tangan Jokowi, Tugas Parlemen Sudah Selesai

Nasib RUU KUHP Ada Di Tangan Jokowi, Tugas Parlemen Sudah Selesai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo soal masa depan RUU KUHP yang bakal ditunda untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyebutkan penundaan bukan kehendak Parlemen. Karena sebelumnya DPR dan pemerintah sudah sepakat itu disahkan.

"Keputusan tingkat I sudah dilaksanakan. Saya sudah meneken," ujar Erma di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Erma menyebutkan, seharusnya setiap keputusan tingkat I yang disepakati DPR dan pemerintah hanya tinggal satu langkah. Yaitu dibawa ke Sidang Paripurna untuk kemudian disahkan.

Sehingga, kata politisi Partai Demokrat ini, sangat sulit untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Kecuali, ada kesepakatan lain diantara semua fraksi partai politik dan pemerintah.

"Mekanisme yang paling memungkinan sekarang adalah lobi antar fraksi. Tugas komisi dan panja sudah selesai," jelasnya.

Erma hanya menegaskan kepada publik supaya tidak salah paham. Keputusan Presiden Jokowi terhadap RUU KUHP adalah menunda, bukan menolak.

"Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita