GELORA.CO - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9) besok. Namun saat ini Sobri sedang berada di Aceh. Kuasa hukum Sobri Lubis mengatakan laporan tersebut error in persona.
"Saya selaku salah satu kuasa hukum KH Shabri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona," kata Munarman kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Dalam laporan ini, Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Pelapor dalam kasus ini adalah Supriyanto. Munarman menjelaskan, pada 17 April, Sobri Lubis tidak berada di Kertanegara.
"Pasal yang dituduhkan adalah pasal Makar yang di dalam surat panggilan disebut terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019. KH Shabri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019 tersebut, sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019," jelasnya.
Sobri Lubis, kata Munarman, bingung terkait pemanggilan di Polda Metro Jaya. Saat ini Sobri sendiri juga sedang berdakwah berkeliling Indonesia.
"Jadi sampai saat ini, KH Shabri Lubis bingung dengan panggilan tersebut. Saat ini beliau sedang safari dakwah keliling Indonesia, sampai hari Jumat nanti," kata Munarman. [dt]