Mulyadi Ditangkap Gara-gara Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam

Mulyadi Ditangkap Gara-gara Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan atas nama Mulyadi (27) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Mulyadi ditangkap pada Jumat kemarin, 20 September, sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang mana dapat membahayakan bagi masyarakat lain.

"Pelaku dengan sengaja membakar, untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 September 2019.

Yazid menjelaskan, awal mula pihaknya menangkap Mulyadi, saat anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan, yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan, Wakapolres Hulu Sungai Selatan, melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," katanya.

Namun, saat itu, Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya. Ia pun mengaku kepada petugas, dia yang melakukan pembakaran tersebut.

"Pelaku membuka lahan seluas 2.000 meter persegi dengan cara di bakar, yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang. Api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan, guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang, dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," katanya. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita