Muhammadiyah: Jangan Karena Cari Keuntungan Label Halal Dihapus

Muhammadiyah: Jangan Karena Cari Keuntungan Label Halal Dihapus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dianggap hanya untuk kepentingan pribadi karena bertabrakan dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seharusnya memperhatikan ketentuan internasional dan perundang-undangan yang ada di Indonesia sebelum mengeluarkan Permendag 29/2019 yang menghapus kewajiban bagi impor daging untuk mencantumkan label halal.

"Saya melihat mungkin kepentingan, ada lobi. Setiap mengubah aturan itu kan harus diperhatikan, bahwa aturan itu sebenarnya bertabrakan enggak dengan ketentuan-ketentuan lain," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Lanjut Trisno, Permendag 29/2019 tidak hanya menabrak UU 33/2014, tetapi masih banyak auran sebelumnya.

"Saya kira banyak sekali peraturan yang bisa bertabrakan dengan peraturan menteri ini yang levelnya tingkatnya UU. Tentang UU perdagangannya sendiri, tentang UU produk halal itu kan kita juga sudah punya, UU tentang pangan, UU tentang ternaknya sendiri. Itu ada dan saya kira itu ketika disusun semua memperhatikan aspek-aspek mayoritas masyarakat kita masyarakat Islam," ungkapnya.

Dengan demikian, Trisno sangat menyayangkan aturan yang dikeluarkan Mendag Enggartiasto yang dinilai cuma mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

"Jangan kemudian karena hanya kepentingan mereka-mereka yang ingin mencari untung kemudian mencari kemudahan itu kemudian diamini, kemudian dirubah aturannya. Jadi sangat-sangat disayangkan sekali seperti itu," tegasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita