Mantan Wagub Papua Barat Minta Pemerintah Pusat Pantau Penggunaan Dana Otsus Di Papua

Mantan Wagub Papua Barat Minta Pemerintah Pusat Pantau Penggunaan Dana Otsus Di Papua

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dana Otonomi Khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat tak dirasakan masyarakat karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur dana tersebut.

Menurut mantan Wakil Gubernur Papua Barat, Irene Manibuy, dana otsus yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi tidak tepat sasaran karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur dana tersebut sesuai peruntukannya.

Peruntukan yang dimaksud ialah sebesar 20 persen untuk pendidikan, 15 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk ekonomi rakyat.


Irene membeberkan, pada masa kepemimpinannya sebagai Wagub Papua Barat, dana tersebut dibagi menjadi 70 persen dan 30 persen.

"Itu 70 (persen) diberikan ke Kabupaten/Kota, 30 (persen) ditangani oleh Provinsi," kata Irene di acara diskusi ILC, Selasa (3/8).

Menurut Irene, seharusnya dana otsus Papua diberlakukan seperti di DKI Jakarta dan DI Papua, dimana di kedua provinsi tersebut, menurut Irene, dana otsusnya dipisah dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Sangat disayangkan lagi, dana otsus yang sebesar itu sistem penganggarannya adalah diakumulasi menjadi satu menjadi APBD daerah provinsi," jelasnya.

Sehingga, Irene berharap pemerintah pusat terlibat mengawasi dana otsus dengan cara membuat Perda khusus atau perdasus agar dana tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai dengan UU 21/2001.

Sebaiknya dalam hal ini masing-masing dana otsus itu oleh pemerintah pusat diberi tanggung jawab kepada pemerintah provinsi. Provinsi kabupaten/kota itu mesti lebih diperketat dengan peraturan-peraturan baik itu mau sekurangnya Perdasus," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita