GELORA.CO - Salah satu poin penting yang disahkan dalam revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah Pasal 47 tentang penggeledahan dan penyitaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan diperlukan mekanisme.
"Lazimnya dalam hukum acara pidana harus mendapat persetujuan dari pengadilan. Dalam RUU KPK, di samping tunduk pada KUHP, juga disyaratkan adanya izin tertulis dari dewan pengawas, " kata Wiranto saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Kemenkopolhukam , Rabu (18/9).
Terkait pandangan publik yang menyebut apakah nanti mekanismenya akan bertambah panjang atau jadi tidak jelas, Wiranto menjawab tujuan pasal ini memiliki nilai yang positif.
"Maksudnya itu memperkuat, tidak ada tuduhan bahwa KPK sewenang-wenang dalam penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
Hal itu karena ada badan yang juga bertanggung jawab atas itu, yakni Dewan Pengawas. Tujuannya, agar pelaksanannya sesuai dengan proses hukum.
"Sehingga penyitaan dan penggeledahan, dari kacamata hukum sah. Dari akuntabilitas, dari tuduhan sewenang-wenang, seenaknya, itu bisa dihilangkan," tegas Wiranto. (Rmol)