Laode Heran Remisi Koruptor Tidak Butuh Surat KPK Di RUU Pemasyarakatan

Laode Heran Remisi Koruptor Tidak Butuh Surat KPK Di RUU Pemasyarakatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap dari para wakil rakyat yang terkesan kejar tayang dalam membuat UU.

Apalagi, UU tersebut berkaitan dengan semangat pemberantasan korupsi, seperti RUU KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan.

Salah satu poin yang membuat heran Wakil Ketua KPK Laode M Syarif adalah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi dalam RUU Pemasyarakatan yang tidak memerlukan surat dari KPK.

Kalau kita kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi,” kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

“Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimun 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi," bebernya.

Bagi Laode, keberadaan RUU Pemasyarakatan yang terkesan menolerir kejahatan luar biasa seperti korupsi justru menunjukkan kemerosotan pemberantasan rasuah.

"Jadi, memang jatuh," sesalnya.

Terkait serangkaian UU yang terkesan dikebut oleh DPR dan Pemerintah ini, Laode enggan menafsirkan lebih jauh sebab dirinya hanya sebagai pelaksana UU. Menurutanya, masyarakat sudah bisa memberi penilaian sendiri.

Menurut saya sistematis. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pemerintah dan DPR," tutur Laode.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita