Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori

Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan kritiknya mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kali ini Hotman Paris melayangkan kritiknya dengan menyinggung nama satu di antara perumus RKUHP, Prof Muladi.

Dilansir oleh TribunWow.com, Hotman Paris menyinggung perumus RKUHP, Prof Muladi melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris terlihat menyinggung Prof Muladi saat berada di dalam mobil mewahnya.

Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.

Hotman Paris menyinggung kehebatan sosok Prof Muladi dalam ranah hukum.

Sebagaimana diketahui, Prof Muladi merupakan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP dan menjadi sosok pakar Hak Asasi Manusia (HAM).

"RUU KUHP, saya berkali-kali mengatakan seorang lawyer yang hebat, apabila jam terbang praktiknya sudah lama dan di kantor yang praktik hukumnya bagus," jelas Hotman Paris.

"Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktik hukum atau tidak, saya tidak tahu persis."

"Tapi dia memang profesor pidana," sambungnya.

Postingan Hotman Paris komentari polemik RKUHP, Rabu (25/9/2019). (Insatgram @hotmanparisofficial)
Terkait itu, Hotman Paris lantas melontarkan kritiknya mengenai pasal dalam RKUHP yang menuai kontroversi.

Dirinya mempertanyakan kualitas dari para perumus RKUHP yang produk hukumnya masih dinilai kontroversi.

Hotman Paris menyoroti soal pasal yang membahas hukuman mati di dalam RKUHP.

"Membuat produk hukum itu tidak cukup teori," tegas Hotman Paris.

"Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan, pasti nanti akan menjadi ajang kolusi," imbuhnya.

Ia menilai, masih ada kekurangan pada pasal yang membahas hukuman mati tersebut.

"Orang surat keterangan sakitnya aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah bisa menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.

"Apalagi menyangkut hukuman mati," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai mengenai pasal tersebut ia anggap tak masuk akal.

"Tidak masuk diakal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," tukas Hotman Paris.



Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia

Pada postingan selanjutnya, Hotman Paris juga melayangkan protesnya soal polemik RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.

Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.

Yakni pasal yang membahas pidana mati.

"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.

"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."

"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.

Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.

"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.

Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.

Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.

Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.

"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.

"Ini bukan karya dari praktisi hukum."

"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.



[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita