KPU Ancam Caleg Terpilih Tak Serahkan LHKPN Tak Akan Dilantik

KPU Ancam Caleg Terpilih Tak Serahkan LHKPN Tak Akan Dilantik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisioner KPU Ilham Saputra mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih baik DPR RI dan DPD RI untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 7 September setelah ditetapkan menjadi anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024.

"Di tanggal 7 September, kita tunggu, karena itu hari terakhir untuk menyerahkan LHKPN ke KPU baik secara kolektif atau sendiri-sendiri," ujar Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Ilham mengatakan LHKPN merupakan salah satu syarat harus dipenuhi caleg untuk dilantikan sebagai DPR RI dan DPD terpilih. Jika tidak menyerahkan LHKPN sampai pada tanggal 7 September, maka yang bersangkutan tidak diusulkan untuk dilantik menjadi anggota DPR dan DPD RI.

"Jika sampai 7 September tidak menyerahkan LHKPN, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden sampai kemudian menyerahkan LHKPN," kata ia.

KPU, lanjut Ilham, juga akan proaktif meminta partai politik agar mendorong para kadernya yang terpilih segera melaporkam LHKPN. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk meminta LHKPN dari anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN.

"Ketika kita bekerja sebagai anggota DPR atau DPD, kan bisa dilancak semuanya jika ada potensi korupsi sehingga kami mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi karena kita bisa melacak berdasarkan laporan LHKPN tersebut," kata ia

Sebagaimana diketahui, per tanggal 30 Agustus 2019, sudah ada 485 dari 575 calon DPR RI terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN atau sebesar 84,35 persen. Sedangkan 90 orang calon terpilih belum menyerahkan LHKPN. Semetara anggota DPD RI terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 105 orang (77,2 persen) dari 136 anggota DPD RI.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita