GELORA.CO - KPK akan melakukan penelusuran aset tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi. KPK juga membuka layanan informasi bagi warga yang mengetahui aset-aset eks Menpora tersebut.
"Kami tentu juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut, karena dugaan suap yang diterima sejauh ini cukup signifikan ya lebih dari Rp 26 miliar. Kita juga membuka saluran informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Namun Febri tidak menjelaskan aset Imam Nahrawi yang tengah ditelusuri.
"Secara spesifik saya tidak bisa sampaikan, aset apa saja jenisnya, saya tidak bisa sampaikan itu. Tapi yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan, maka tim asset tracing itu melakukan penelusuran, karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara," jelas Febri.
Penelusuran aset menurut Febri menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan uang negara. Nantinya, aset Imam akan dihitung untung membayar kerugian negara atas kasus ini.
"Sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut, kembali kepada negara atau yang disebut aset recovery," katanya.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.[tsc]