KPK: Kami Tidak Pernah Dilibatkan Susun Revisi UU

KPK: Kami Tidak Pernah Dilibatkan Susun Revisi UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - DPR tengah berupaya kembali merevisi UU 30/2002 tentang KPK. Sedianya rencana revisi itu akan dibahas dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (5/9).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum tahu ada wacana untuk merevisi UU KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah bahkan mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan anggota dewan dalam membicarakan rumusan perubahan UU tersebut.

KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," ujar Febri kepada wartawan.

Lebih lanjut, dia tidak memungkiri bahwa DPR akan mengambil keputusan untuk menjadikan revisi sebagai RUU inisitif DPR. Hanya saja, KPK mengingatkan bahwa RUU itu antinya harus dibahas bersama stakeholder terkait dan pihak pemerintah.

Tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama presiden," demikian Febri.

Sedikitnya ada empat hal yang akan direvisi dari UU KPK. Diantaranya terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan tentang pegawai KPK. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita