KPK Garap Pihak Swasta Untuk Tersangka Imam Nahrawi

KPK Garap Pihak Swasta Untuk Tersangka Imam Nahrawi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yakni Alverino Kurnia, seorang pihak swasta.


"Yang bersangkutan di‎periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Belum diketahui pasti pemeriksaan Alverino ini apakah terkait dengan pengembangan kasus dana hibah KONI lewat Kemenpora yang menjerat Imam Nahrawi.


Diduga, KPK tengah menelusuri pihak-pihak lain terkait dugaan sejumlah aliran yang mengalir kepada Imam Nahrawi lewat Alverino.

Eks Menpora Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Duit haram tersebut, diantaranya sebanyak Rp14,7 miliar didapatkan Imam melalui asisten pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah dia menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita