GELORA.CO - Penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus disuarakan oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh lintas agama, guru besar, mahasiswa, hingga para aktivis anti rasuah.
Mereka menolak revisi UU KPK karena diyakini akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Sekitar 70 Pasal dalam draf revisi UU KPK itu mengancam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski KPK akan ‘diamputasi’ melalui revisi UU KPK, Presiden Jokowi justru menyetujuinya. Ia telah mengutus dua menterinya untuk ikut membahas revisi UU KPK.
Terkait hal itu, Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyindir pihak-pihak yang justru memilih presiden Jokowi pada Pilpres lalu.
Menurutnya, para pegiat HAM dan pegiat antikorupsi yang menyuarakan penolakan UU KPK itu dahulu memilih Jokowi.
Ia pun menyampaikan selamat kepada para pemilih Jokowi yang sudah menikmati hasil pilihannya.
“Para aktivis HAM atau aktivis korupsi yang teriak-teriak bela @KPK_RI mereka adalah pemilih Pak @Jokowi. Selamat menikmati pilihan anda di Pilpres 2019,” kata Andre dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Sabtu (14/9).
Atas dasar itulah, Andre meminta semua pihak untuk berhati-hati dan mengambil pelajaran dari pilihan politik yang begitu berarti bagi keberlangsungan kehidupan bernegara.
Andre menyebut tidak hanya soal revisi UU KPK, tetapi rencana kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan dan pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah juga akan berdampak bagi kehidupan ekonomi masyarakat seluruh Indonesia.
“Dan, bagi yang akan merasakan kenaikan BPJS dan listrik. Ini pelajaran jangan salah pilih dalam Pemilu,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Ketiganya yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Saut sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.
“Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019. Diketahui, masa pimpinan KPK jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.
“Dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” ucap Agus. [ps]