KPK Beberkan Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Bahuri Saat Bertemu TGB Dan Ketum Parpol

KPK Beberkan Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Bahuri Saat Bertemu TGB Dan Ketum Parpol

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti melakukan sejumlah pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias TGB dan pimpinan partai politik tertentu yang kasusnya tengah dibidik oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang didampingi Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, awalnya KPK menerima pengaduan dari masyarakat bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli pada 18 Desember 2018.

Menindaklanjuti laporan itu, pada 31 Desember Direktorat Pengawasan Internal (PI) menemukan Irjen Firli melakukan dua kali pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias TGB (Tuan Guru Bajang).

Sejurus dengan itu, pada 2 Mei 2018 KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan TGB dalam kasus kepemilikan saham daerah atau divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2009-2016.

Pada 12 Mei, Firli bertemu TBG di sebuah acara Harlah GP Ansor ke-84 dan peluncuran penanaman jagung 10.000 hektare di Bonder Lombok Tengah.

"Dalam pertemuan itu, terlihat saudara FB (Firli Bahuri) bicara dengan MZM (Muhammad Zainul Majdi) dan berbincang cukup akrab," ungkap Tsani saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Selanjutnya, Pengawas Internal (PI) KPK kembali memergoki Filri bertemu lagi dengan TGB pada 13 Mei 2018 dalam acara farewell and welcome game Tennis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti.

Tsani menuturkan, dalam pertemuan itu, Firli terlihat sangat akrab dengan TGB yang seolah tidak berupaya untuk menghindar dari situasi tersebut. Hal itu tampak dari barang bukti berupa video yang diperoleh tim PI KPK.

Selain bertemu dengan TGB, Firli juga diduga melakukan pelanggaran etik lain saat penyidikan kasus mafia perimbangan anggaran yang menjerat Yaya Purnomo. Saat itu, pejabat BPK Bahrullah Akbar sedang menjalani pemeriksaan untuk saksi Yaya Purnomo, terlihat Firli sangat akrab dan mengobrol di ruangannya selama 30 menit.

"Firli ditelpon oleh NW yang menginfokan bahwa Bahrullah Akbar akan ke KPK. Firli menjemput langsung ke lobi kantor KPK yang didampingi oleh Kabag Pengamanan. Selanjutnya, masuk melalui lift Khusus dan langsung masuk ke ruangannya (Firli)," ungkap Tsani.

Setelah itu, lanjut Tsani, Firli memanggil penyidik yang menangani kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar.

"Pertemuan antara Bahrullah Akbar dengan Firli sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video pada kisaran 30 menit. Bahrullah Akbar diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Tsani.

Selain itu, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli adalah bertemu dengan salah seorang Pimpinan Partai Politik tertentu disebuah hotel di kawasan Jakarta. Namun Tsani tidak menyebut pimpinan Parpol yang dimaksud.

"Pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah Hotel di Jakarta, Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik," ungkap Tsani.

Kemudian, KPK juga membeberkan bahwa pada 23 Januari 2019 Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) menyampaikan laporan ke pimpinan KPK dan sekitar 7 Mei 2019. Pimpinan KPK meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) soal ulah Firli tersebut.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2019 Rapat DPP diselenggarakan. Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai.

Namun, pada 11 Juni 2019 Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat tersebut, tertera Firli sedang dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri.

"19 Juni 2019 dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Tsani.

Terkiat hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Komisi III DPR terkait dengan rekam jejak 10 calon pimpinan KPK yang saat ini tengah menjalani proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi III.

Surat resmi tersebut telah dikirimkan hari ini dan berharap agar Komisi III dapat mempertimbangkan dalam proses seleksi Capim KPK.

"Hari ini 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi kepada DPR, khususnya komisi III DPR terkait rekam jejak Capim KPK," demikian Saut. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita