Kontrak Politik, Capim KPK Wajib Jalankan UU Hasil Revisi

Kontrak Politik, Capim KPK Wajib Jalankan UU Hasil Revisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki tahap akhir. Hari ini dan besok (11-12/9), sebanyak 10 capim akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.


Bahkan, DPR memberikan tambahan syarat. Yakni, capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan UU KPK hasil revisi.

"Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (11/9).


Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi.

Mulai dari penyadapan, penggeledahan hingga penangkapan.

"Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Jelas dia, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi.

Menurut Azis, hal itu terkait integritas pimpinan KPK. Dia juga menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK.

Dijelaskan kembali oleh Azis, Itu maksudnya agar KPK menjalankan UU. Dan ini bagian dari memperkuat KPK itu sendiri.

"Tidak lebih dari itu," pungkas politis Golkar ini.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita