Kok bisa, Anggaran Defisit Tapi Tunjangan Direksi BPJS Justru Naik

Kok bisa, Anggaran Defisit Tapi Tunjangan Direksi BPJS Justru Naik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Di tengah defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sangat besar, Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan malah justru mengusulkan kenaikan tunjangan.

Terkait persoalan tersebut, pengamat sosial dan politik Musni Umar berpendapat kenaikan tunjangan seharusnya tidak dilakukan mengingat BPJS sedang mengalami masalah defisit anggaran.

"Seharusnya kesulitan keuangan yang dialami BPJS Kesehatan, dapat dibantu dari gaji upah direksi dan pengawas," ujar Musni melalui keterangan tertulis, Senin (2/8).


"Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap kondisi keuangan yang dialami BPJS Kesehatan," sambungnya.

Anehnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani malah merespon dengan menaikkan tunjangan cuti dua kali lipat bagi anggota dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari gaji dan upah.

"Padahal gaji Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan plus bonus bisa mencapai Rp 200 juta per bulan," tegas Musni.

Jika dalam beleid lama, yakni PMK No.34/PMK.02/2015 besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.

Dalam ketentuan yang baru yakni PMK No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjuangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.

Penambahan besaran tunjangan gaji anggota pengawas dan direksi BPJS dinilai aneh karena terjadi ketika kinerja keuangan BPJS yang terus tekor. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita