GELORA.CO - Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam ikut serta secara aktif memberantas kejahatan lintas negara. Salah satunya dengan kerja sama internasional di bidang ekstradisi.
Begitu tegas Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Tudiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).
Teranyar, kata dia, Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Perancis bernama Mathias Hubert Marie Echene.
"Persetujuan dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Keppres 20/2019," terangnya.
Tudiono menguraikan bahwa Echene merupakan tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Hong Kong. Kasus ini diduga masuk kategori kejahatan serius dan terorganisasi (organized and serious crimes ordinance).
Sementara Indonesia dan Hong Kong memiliki kerja sama ekstradisi, khususnya mengenai penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri.
Ekstradisi Echene dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (12/9) lalu. Tudiono mewakili pemerintah dalam menyerahkan Echene.
Tudiono menegaskan bahwa kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait.
"Seperti, Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," pungkasnya. (Rmol)