GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan Dipi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan impor bawang putih tahun 2019 yang menjerat anggota DPR (nonaktif), I Nyoman Dhamantra.
Selain Oke, penyidik juga memeriksa seorang pihak swasta bernama Made Ayu Ratih dalam kasus tersebut.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9).
Dalam kasus ini, I Nyoman telah ditetapkan tersangka. KPK juga menjerat lima pihak swasta lainnya, yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto, Chandry Suandaalias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 39,6 miliar. Adapun besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Duit Rp 2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman, PT Indocev. Suap untuk pengurusan bawang putih tersebut juga dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Masing-masing memiliki peran dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu. (Rmol)