Kasus Hoaks Papua: Veronica Koman Tersangka, Pejabat Kominfo Aman

Kasus Hoaks Papua: Veronica Koman Tersangka, Pejabat Kominfo Aman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dua bentuk perlakuan berbeda ditunjukkan oleh aparat negara dalam menangani kasus hoaks berkaitan dengan kerusuhan di Papua. Pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman menjadi tersangka karena kasus hoaks dan provokasi, sementara pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mendapatkan teguran.

Rabu, 4 September 2019, Kepala Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan Veronica ditetapkan tersangka karena diduga telah memprovokasi dan menyebarkan berita palsu di media sosialnya.

"Kalimat-kalimat (provokasi dan berita berita palsu) selalu dibuat dengan menggunakan bahasa Inggris," kata Luki saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Markas Polda Jawa Timur.

Luki kemudian merinci beberapa kalimat yang menurut polisi merupakan provokasi dan berita bohong. Kalimat itu, kata Luki, disebarkan oleh pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya tersebut lewat media sosial Twitter.

"Dia mengatakan seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura," kata Luki. Selain itu, lanjut dia, tersangka juga menulis ada 43 mahasiswa Papua di Surabaya ditangkap tanpa alasan jelas, 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.

Bagaimana dengan pejabat Kominfo?

Untuk diketahui, Veronica lebih dulu memprotes Kominfo karena menganggap salah satu cuitannya di akun Twitter miliknya sebagai hoaks. Protes itu bermula setelah Kominfo menerbitkan artikel dalam situsnya yang mengkategorikan informasi “Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” sebagai hoaks. Artikel itu diunggah pada 19 Agustus 2019.

Menurut artikel tersebut, informasi itu diklaim berasal dari cuitan Veronica Koman pada Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 2.59. Kominfo menulis bahwa telah beredar kabar adanya penculikan dua mahasiswa yang ditangkap hanya karena mengantarkan makanan untuk penghuni asrama mahasiswa Papua yang dikepung oleh petugas Polres Surabaya.

Kominfo pun melengkapi narasi itu dengan gambar tangkapan layar cuitan Veronica yang diberi stempel merah bertuliskan “Disinformasi” dan memberinya judul "[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua".

Veronica Koman membantah telah menyebut “penculikan” dalam cuitannya. “Twit saya tidak menyebutkan bahwa 2 pengantar makan tersebut diculik, namun ditangkap. Saya bicara berdasarkan definisi KUHAP. Bahkan 2 orang tersebut menandatangani BAP. Apa itu namanya bukan ditangkap?” tuturnya. Dia pun meminta agar Kominfo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

Kanal cek fakta milik Tempo pun melakukan verifikasi atas polemik ini. Berdasarkan pemeriksaan fakta yang ada, cuitan Veronica Koman memang benar tidak menyebutkan kata “penculikan”, melainkan “ditangkap”. Pencantuman gambar tangkapan layar milik Veronica oleh Kominfo dan kemudian menghubungkannya dengan narasi kabar penculikan adalah tidak tepat. Tempo juga menyimpulkan bahwa laporan yang ditulis Kominfo adalah sesat karena cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

Kominfo juga telah mengakui hal ini. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyebut konten yang disebut sebagai disinformasi adalah cuitan dari akun anonim yang menautkan cuitan Veronica Koman. "Memang kekeliruan kami itu adalah harusnya yang kami capture adalah akun yang menggunakan kata penculikan, yang menyertakan cuitan Mbak Veronica," ujar Ferdinandus melalui sambungan telepon, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku telah memberi teguran kepada stafnya yang sempat menyebarkan siaran pers sesat tentang pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. Akan tetapi, tidak sampai pada pemecatan.

“Saya sudah ngasih tahu nih, yang bersangkutan mungkin lagi capek, ya sudah, kalau perlu ditraining, ditraining. Itu saja, tegurannya bukan berarti diberhentikan,” kata Rudiantara saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019. Rudiantara mengatakan, setiap orang memiliki kekurangan, termasuk dirinya. Namun yang paling penting, kata dia, yaitu bagaimana cara memperbaiki anak buahnya tersebut. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita