GELORA.CO - Menyikapi aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan di Papua dan Papua Barat belum lama ini. kepolisian akhirnya melarang dua wilayah itu diwarnai aksi unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat tentang larangan demonstrasi di dua wilayah itu.
Menurutnya larangan itu harus dikeluarkan demi menghindari potensi aksi anarkis yang awalnya bermula di Manokwari dan Jayapura.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).
Tito menambahkan Polri tidak akan menolerir aksi yang dilakukan secara anarkis.
Menurutnya kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Namun, lanjut dia, massa yang menggelar aksi seharusnya memanfaatkan kesempatan berpendapat itu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. (Rmol)