Kalau Tidak Superbody, KPK Kehilangan Alasan Berdiri

Kalau Tidak Superbody, KPK Kehilangan Alasan Berdiri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Revisi UU KPK kembali mencuat ke publik. Ini seiring kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk menjadikan revisi UU 30/2002 sebagai usul inisiatif dewan.

Publik menilai revisi ini sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Pasalnya, sejumlah superbody yang dimiliki komisi antirasuah bakal dipreteli. Seperti penyadapan, kewenangan SP3, hingga independensi pegawai. Bahkan ada wacana untuk membuat dewan yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.

Di satu sisi, KPK juga sedang mempermasalahkan calon pimpinan (capim) hasil seleksi pansel pimpinan Yenti Garnasih. Pasalnya, dari 10 nama yang dikirim ke Presiden Jokowi, masih ada kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.


Bagi pakar hukum tata negara Refly Harun, upaya melemahkan KPK dari dalam dan dari luar merupakan agenda banyak pihak. Terlebih mereka yang terancam dengan jurus operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kalau tidak punya niat korupsi, kenapa harus takut dengan KPK?” ujarnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Minggu (8/9).

Menurut Refly, banyak yang secara sadar ingin menjadikan KPK lembaga penegak hukum biasa-biasa saja. Padahal KPK memang sengaja diberi berbagai kelebihan untuk bisa menembus kebuntuan dalam pemberantasan korupsi karena dinding kekuasaan yang tebal.

“Kalau tidak lagi superbody, KPK kehilangan alasan untuk berdiri,” pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita