Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Pemkot Jambi Liburkan PNS Hamil

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Pemkot Jambi Liburkan PNS Hamil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah Kota Jambi mengambil meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan ini diambil lantaran kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data AQMS, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kota Jambi. Data itu menunjukkan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019, kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar, Senin (23/9).

Abu Bakar menjelaskan, kebijakan pemerintah kota juga berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.l

Selain itu, Pemkot juga mengimbau kepada sektor swasta di Jambi untuk memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.

"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud," kata Abu Bakar. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita