Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, YLBHI: Kalau Konsisten Batalkan Saja!

Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, YLBHI: Kalau Konsisten Batalkan Saja!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seiring ditundanya pengesahan RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Presiden Joko Widodo, maka secara hukum RUU tersebut tidak bisa disahkan lagi.

Hal itu merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan usai mengisi acara diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Sebenernya di UU 12/2011 sudah buyar, enggak dibahas lagi dalam masa sidang (parlemen) ini. Jadi, harusnya memang enggak akan disahkan," kata Asfina.

Kendati begitu, Asfinawati masih sangsi dengan sikap Presiden Jokowi yang kerap mengabaikan masukan hingga desakan dari masyarakat terkait RUU KUHP ini. Hal itu sejurus dengan sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU 30/2002 tentang KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

"Kalau Presiden konsisten dengan omongannya menunda ya, tidak dibahas lagi (RKUHP)," cetus Asfinawati.

Lebih lanjut, Asfinawati juga menyesalkan sikap DPR yang terkesan kompak untuk mengebut sejumlah RUU di akhir masa periode. Mulai dari RUU KPK, RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual.

"Kenapa di dalam pembahasan RUU akhir-akhir ini. Terus, kok tidak kelihatan lagi oposisi dan bukan oposisi. Tidak ada lagi, karena semua kompak," demikian Asfinawati.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita