Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Surpres Sudah Dikirim Ke DPR

Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Surpres Sudah Dikirim Ke DPR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Draft usulan revisi UU KPK yang diajukan DPR mendapat lampu hijau dari Presiden. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden telah dipastikan sudah tanda tangan Surat Presiden (Surpres) revisi UU 30/2002.

“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, dilansir Setkab, Rabu (11/9).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan DPR. Soal revisi UU KPK, ia menyebut akan dijelaskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa," ungkap Mensesneg.

Kewenangan revisi UU ada di tangan DPR. Namun demikian, ia mengingatkan soal peran pemerintah yang turut menjadi dasar kesepakatan bersama DPR.

“Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tutupnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita