Jokowi Perlu Tinjau Ulang Keberadaan Menteri Koordinator

Jokowi Perlu Tinjau Ulang Keberadaan Menteri Koordinator

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Efektivitas peran menteri koordinator (Menko) harus segera ditinjau mendalam. Sebab secara konstitusional tidak ada keharusan bagi Presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator.

Hal tersebut menjadi rekomendasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke VI tahun 2019 sebagai masukan kepada Presiden terpilih Joko Widodo yang sedang menyusun komposisi menteri pada Kabinet Kerja jilid II.

"Kehadiran menteri koordinator hanya didasarkan pada ketentuan pasal 14 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, 'untuk kepentinan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi'," kata ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti saat jumpa pers KNHTN, di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Sehingga, kata Bivitri yang disampingi Mahfud MD, meskipun Presiden masih memandang perlu adanya menko, tetapi yang paling penting adalah mempertimbangkan efektivitasnya.

"Apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak?" sambung dia.

Bivitri menurutkan, saat diskusi panel dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut bahwa peranan dan fungsi menko sangat diperhitungkan.

"Katanya kalau memang Presiden membutuhkan enggak ada masalah sama sekali, cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko?" jelas dia.

"Kalau misalnya tidak barangkali sebenarnya tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya, jangan sampai nanti ada keanehan," sambung Bivitri

Lanjut Bivitri, menko juga tidak memiliki portfolio dalam arti struktur, dimana jika menteri memiliki dirjen dan sebagainya.

"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," papar dia.

Termasuk, jika Presiden dan Wapres meninggal dunia maka akan triumvirat yang digantikan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri, dengan ini maka peran menko juga dipertanyakan.

Sebagai kepala negara, menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud pernah nulis juga seperti itu. Jadi aneh sebenarnya posisi menko itu secara konstitusional dimana," sambungnya.

"Dan memang adanya kata 'dapat', jadi enggak harus ada, kalau memang presiden mau ya boleh saja, tapi dilihat lagi efektivitasnya," tandas Bivitri. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita