GELORA.CO - Aksi mahasiswa dalam beberapa pekan terakhir bukan hanya menyuarakan penolakan pada revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Tapi ada sejumlah RUU lain yang turut ditolak para mahasiswa.
Atas alasan itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan pemerintah untuk tidak mengkristalisasi demo tersebut sebagai penolakan RUU KPK.
Apalagi menjadikan dasar demo mahasiswa itu sebagai alasan membuat Perppu KPK.
Itu isunya tidak tunggal. Jadi kenapa Jokowi, sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK. Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, UU KUHP," tegasnya dalam keteangan tertulis yang diterima, Senin (30/9).
Menurutnya, Jokowi saat ini tidak perlu mengeluarkan Perppu KPK. Selain menjadi preseden buruk, Jokowi juga tidak memiliki alasan kegentingan untuk penerbitan tersebut.
Mengeluarkan perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia,” pungkasnya.(rmol)