GELORA.CO - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menandatangani kontrak politik atas komitmen yang disampaikan dalam proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menyampaikan, para Capim akan menandatangi surat pernyataan yang disampaikan kepada DPR melalui Komisi III.
Bahkan, kata Arsul, penandatangan ini juga akan dilengkapi materai untuk benar-benar memperkuat perjanjian tersebut.
Tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materai memang harus di atas materai ditekennya dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Arsul mencontohkan, kontrak politik tersebut bisa dengan komitmen capim soal sikap revisi UU KPK. Jika mengatakan tak setuju, maka Capim harus komitmen dengan jawabannya apabila yang bersangkutan terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Kami tidak mau lagi di fit and proper bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan bilang setuju, tapi begitu menggelinding isu dan mendapatkan pressure dari publik, kemudian berbalik enggak setuju karena popularitas. Kalau tidak setuju, ya tidak setuju aja," jelasnya.
Dia mengakui munculnya ide kontrak politik antara DPR dan para Capim KPK ini lantaran kekecewaan kepada para pimpinan lembaga antirasuah periode sebelumnya.
"Karena kami sudah pernah merasakan periode sebelumnya terjadi perubahan sikap tanpa alasan yang jelas," demikian Arsul.
(Rmol)