Jadi Pengedar Dan Pemakai Narkoba Anak Sri Bintang Pamungkas Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jadi Pengedar Dan Pemakai Narkoba Anak Sri Bintang Pamungkas Terancam Hukuman Seumur Hidup

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anak dari Sri Bintang Pamungkas HHY alias L  terancam pidana penjara seumur hidup lantaran menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

HHY dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp miliar,” ungkap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Dari tangan tersangka HHY alias L, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Saru buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dua buah korek api gas.

HHY sendiri ditangkap di kediamannya Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur, pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita