GELORA.CO - Penyanyi legendaris Iwan Fals baru saja berkumpul dengan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya.
Pertemuan itu terlihat dari foto yang ia unggah di Twitter pada Kamis (19/9/2019).
Di foto itu ia duduk bersama enam anggota KPK mengitari meja kaca segi empat. Hanya ada kotak tisu di atas meja tersebut.
Iwan Fals duduk di tengah. Di samping kiri dan kanannya berjajar masing-masing tiga anggota KPK, termasuk Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Terima kasih Febri dkk KPK atas kunjungannya ke rumah, tetap semangat dan semakin bersemangat (emoji bunga mawar)," cuit @iwanfals.
Warganet dibuat penasaran dengan kunjungan pejabat KPK di rumahnya, sehingga berbagai asumsi pun memenuhi kolom balasan untuk tweet Iwan Fals.
"Setelah Anda bertemu KPK, tahu ada yang mau melemahkan, Anda mau apa? Bikin lagu kiritik DPR & Pemerintahan Jokowi? Emang mau & berani kritik Jokowi?" tanya @Pakun06.
"Terlalu aktif di medsos sih Om... Ditawarin jadi pegiat sosialnya KPK deh," komentar @vonibraja.
"Wah dicurigai gegara pernah foto bareng ya Bang..." tambah @OkyTrack.
Satu jam sebelum foto itu, Iwan Fals mengunggah swafotonya bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang sedang terjerat kasus korupsi.
Keduanya duduk bersebelahan di bangku pesawat dengan wajah semringah menghadap kamera.
"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau enggak salah, orangnya santai, cukup sandalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor ngidul tentang olahraga dan pemuda lalu saya minta fotolah..." tulis Iwan Fals.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, juga ditetapkan tersangka pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka membuat publik terkejut, di tengah kegeraman serta keprihatinan yang mencuat, setelah Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dinilai melemahkan KPK, disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat, berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir. [sc]