GELORA.CO - Isu kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan kembali ramai diperbincangkan. Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga belakangan ditolak sejumlah pihak.
Penolakan tersebut di antaranya juga datang dari Komisi IX dan Komisi XI DPR. Kedua komisi itu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU) dan Bukan Pekerja atau BP.
"Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyanto.
Terkait penolakan tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta masyarakat mengerti dengan kondisi yang terjadi saat ini. Nila meengatan bahwa sebetulnya masyarakat banyak yang terbantu dengan layanan BPJS Kesehatan.
"Bukan ditolak ya tapi harus dimengerti bahwa memang BPJS sudah membuktikan kalau kita itu banyak yang sakit, jadi banyak yang diobati sedangkan penerimaan tidak sesuai dengan pengeluaran itu yang harus dimengerti betul," kata Nila saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa, 3 September 2019.
Nila memaparkan bahwa di tahun 2018 sebanyak 233,5 juta orang memanfaatkan yang sudah fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, Nila meminta masyarakat harusnya berterima kasih terkait layanan tersebut.
"Harusnya kita berterima kasih sudah ada payung untuk masyarakat terutama untuk PBI karena pemerintah memberikan 96,8 juta jiwa tidak bayar yang bayar pemerintah.
Lebih jauh, Menkes mengatakan bahwa layanan BPJS Kesehatan sendiri tidak gratis, melainkan pemerintah harus membayarkannya. Menurutnya itu pun masih tidak cukup. Hal itu yang kemudian membuat PBI ditambah ditambah dari 23 ribu menjadi 42 ribu.
"Tapi jaminan kesehatan azasnya asuransi gotong royong jadi bagi yang mampu tolong bantu yang tidak mampu," kata Nila. [vv]