GELORA.CO - Polisi resmi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.
Luki menyebut posting-an ini diunggah di Twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri.
"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan-mengajak provokasi. Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," paparnya.
Lalu apa saja posting-an yang mengandung hoaks dan provokasi tersebut?
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu 5 mahasiswa terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki.
Veronica pun terkena pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica terkena UU ITE.
"Ini banyak sekali. Kami putuskan bahwa Saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 46, dan UU 40 Tahun 2008," pungkas Luki. [dt]