Ini Isi Pasal UU KPK Yang Ditolak Gerindra Dan PKS

Ini Isi Pasal UU KPK Yang Ditolak Gerindra Dan PKS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memiliki landasan hukum baru setelah DPR mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).


Meski hanya dihadiri 80 dari 289 anggota dewan yang mengisi absensi, UU KPK tetap disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Salah satu yang menyita perhatian dari revisi itu adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK. Pembentukan Dewan Pengawas menjadi catatan penting bagi Fraksi Partai Gerindra dan PKS.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan dengan Pasal 69A, dimana Dewan Pengawas dipilih tunggal oleh Presiden.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait Dewas yang ditunjuk langsung, tanpa dipilih lembaga independen," ujar Edhy.

Selain Gerindra, PKS juga menolak keberadaan Dewan Pengawas KPK yang langsung ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 69A ayat (1) dalam UU yang baru memuat, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI.

Sementara pada ayat (2) disebutkan, kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
(Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita