Imbas Penangkapan 8 Mahasiswa Papua Bisa Bikin Makin Keruh Situasi

Imbas Penangkapan 8 Mahasiswa Papua Bisa Bikin Makin Keruh Situasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta aparat kepolisian menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua. Sebab, hal itu dikhawatirkan justru akan memperburuk masalah yang terjadi di Papua.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora menilai seharusnya aparat kepolisian mengambil langkah inisiatif dalam menyeleksi konflik di Papua dengan upaya dialog dan damai. Bukan justru melakukan sweeping ke sejumlah asrama dan menangkap mahasiswa Papua dengan sewenang-wenang.

"Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang yang tengah terjadi," kata Nelson, Minggu (1/9/2019).

Nelson mengungkapkan kekinian setidaknya ada delapan mahasiswa Papua yang ditangkap dengan tuduhan makar. Satu di antaranya yakni aktivis Papua yang juga merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

Nelson menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap delapan mahasiswa Papua di lokasi yang berbeda menunjukkan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya bagi nilai demokrasi di Indonesia.

"Selain dapat mengarah pada diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung membahayakan keselamatan warga sipil," ujarnya.

Untuk itu, Nelson meminta aparat kepolisian untuk menghentikan sweeping ke asrama dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua. Dia juga mendesak agar aparat kepolisian dapat bertindak profesional.

"Khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono mengatakan telah menangkap delapan mahasiswa Papua atas dugaan mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (28/8) lalu. Kekinian mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Makar.

Adapun, Argo menjelaskan penangkapan terhadap delapan mahasiswa Papua itu berdasar sejumlah alat bukti yang salah satunya berupa rekaman CCTV.

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019). [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita