GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot pendapatan melalui sektor pajak. Salah satunya adalah dengan memungut pajak untuk iklan berjalan yang banyak ditemui di tranportasi berbasis online.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan iklan berjalan yang dipasang di kendaraan roda dua atau roda empat termasuk yang dikenakan pajak.
"Kami sudah lakukan pendataan kalau ada iklan berjalan dan sudah kami pungut pajaknya melalui kantor pusatnya," ujar Faisal di Balaikota Jakarta, Senin (16/9).
Saat ini, pihak yang memanfaatkan media iklan berjalan didominasi oleh perusahaan digital berbasis aplikasi. Seperti Gojek dan Grab Indonesia.
"Kita bekerjasama dan kita sudah panggil untuk melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum melakukan operasinya," imbuh Faisal.
Selain iklan berjalan, perubahan media iklan di pinggir jalan ke videotron juga akan mendapat aturan baru. Iklan menggunakan videotron tentu tidak bisa disamakan dengan iklan di media biasa yang statis.
Untuk itu, lanjut Faisal, saat ini penyesuaian tarif dan proses penyusunan Peraturan Gubernur tengah dilakukan.
"Nanti akan kita kenakan sesuai dengan tingkat potensi nilai pajak reklame yang bersangkutan. Jadi pajaknya tidak disamakan dengan reklame lain, " pungkasnya. (Rmol)