GELORA.CO - Revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menjadi catatan sangat penting dalam perjalanan penegakan hukum, khususnya pemberatasan korupsi di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey Djemat dalam merespons dinamika politik di tubuh lembaga antirasuah.
"Sejarah akan mencatat apakah ini membawa kebaikan atau keburukan di masa mendatang. Apakah Indonesia mengalami zaman kegelapan atau pencerahan?" kata Humphrey kepada redaksi, Minggu (15/9).
Terlepas pro dan kontra yang terjadi, semua pihak yang terlibat dalam revisi UU KPK bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dalam keberlangsungan pemberantasan korupsi ke depan.
"Apakah mereka menjadi hero atau pengkhianat? Saat ini mereka masih bisa bermain kata-kata menutupi niat sesungguhnya. Tapi waktu yang membuktikan semuanya," jelasnya.
Bahkan secara konstitusi, pemerintah dan DPR akan mempertanggungjawabkan revisi tersebut di tahun 2024. "Siapa yang menabur, dia yang akan menuai perbuatannya. Hukum karma pasti berjalan," papar Humphrey.
"It takes two to Tango. Pepatah ini berlaku bagi revisi UU KPK. Maksudnya pemerintah dan DPR bertanggung jawab penuh terhadap revisi tersebut. Jangan saling buang badan," tandasnya.(rmol)